Sekilas
permendiknas ini memang tidak adalah masalah terlebih bagi guru kelas setingkat
SD/MI, kerena sudah pasti mengajar pada sekolah/ madrasah dalam satu minggunya
pasti lebih dari 6 jam tatap muka apalagi guru kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
akan jauh lebih banyak jam tatap muka nya, karena biasanya guru kelas MI selain
mengajar seluruh Mata Pelajaran Umum (Mapel sama dengan SD) juga mengajar mata
pelajaran rumpun PAI (Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI), segingga bagi
guru Kelas MI bias mencapai 40 lebih Jam Tatap Muka.
Lanas
apa sebenarnya yang dirisaukan bagi guru khususunya guru madrasah?. Lagi-lagi
masalah persepsi yang berbeda-beda dalam
menafsirkan sebuah peraturan. Walaupun peraturan sudah dibuat sedemikian
rupa oleh para ahli dibidangnya dalam rangka mengurangi multi tafsir. Namun
kenyataan dilapangan tidak membuahkan hasil. Multi tafsir mengenai
Undang-Undang maupun peraturan yang ada msih banyak terjadi bahkan justru di
kalangan penentu kebijakan, dan akan sangat memperparah keadaan jika penafsiran
sebuah undang-undang ataupun peraturan sudah ditupangi dengan muatan politik,
maka bias jadi penafsirannya melenceng jauh dari maksud dan tujuan
diterbitkannya sebuah undang-undang atau peraturan.
Seperti
halnya pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2009 terjadi
beragam tafsir mengenai kata SATMINKAL (Satuan Administrasi Pangkal). Sedikitnya ada dua penafsiran tantang kalimat
ini, namun menurut saya pribadi yang dimaksud dengan satminkal bagi Guru PNS
adalah tempat mengajar sesuai dengan SK Pengangkatan (tidak harus madrasah Negeri),
dengan dasar pemikiran sebagai berikut :
1.
SATMINKAL bagi guru adalah sekolah/madrasah induk tempat guru
mengajar; dari persepsi menimbulkan
pemahaman bahwa sekolah/ madrasah sebagai Satminkal tidak harus
sekolah/madrasah yang berstatus negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “
Beban kerja guru paling
sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian
dari Pemerintah atau pemerintah daerah
Pada permen tersebut sudah
jelas bahwa yang terpenting guru mengajar minimal 24 jam pada satuan
pendidikan yang memiliki izin dari
pemerintah, tanpa menyebutkan satuan pendidikan Negeri, artinya madrasah swasta juga bias sebagai
satminkal.
2.
Satuan Administrasi
Pangkal yang selanjutnya disebut SATMINKAL adalah madrasah tempat guru diangkat dan ditetapkan sebagai guru PNS
atau GBNS sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103
Tahun 2015. Dari Kepmenag menghasilkan
asumsi untuk mengetahui dimana Satminkan Guru PNS harus melihat SK PNS nya,
apabila dalam SK tertulis “Guru MIN yang diperbantukan sebagai guru MI ……….”
Maka satminkalnya adalah MIN, tetapi apabila dalam SK tertulis “diangkat
sebagai guru kelas Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah….(miss), maka Satminkal nya
ada madrasah tersebut.
Hal
di atas hanyalah sebatas pemikiran saya saja dan tentunya masih jauh dari
kebenaran, dan mungkin saja anda mempunyai pendapat/argumen yang berbeda, dan
sebagai bahan referensi untuk lebih memahami tentang kewajiban Jam Mengajar
Guru PNS saya bagikan beberapa referensi di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment