Thursday, December 10, 2015

Jam Tatap Muka Guru pada Satminkal

Saat ini guru khususnya guru PNS yang mengajar pada madrasah swasta kembali dirisaukan dengan jam mengajar. Pasalnya pemerintah mengeluarkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang di dalamnya menyebutkan “Bagi guru wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.”.

Sekilas permendiknas ini memang tidak adalah masalah terlebih bagi guru kelas setingkat SD/MI, kerena sudah pasti mengajar pada sekolah/ madrasah dalam satu minggunya pasti lebih dari 6 jam tatap muka apalagi guru kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan jauh lebih banyak jam tatap muka nya, karena biasanya guru kelas MI selain mengajar seluruh Mata Pelajaran Umum (Mapel sama dengan SD) juga mengajar mata pelajaran rumpun PAI (Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI), segingga bagi guru Kelas MI bias mencapai 40 lebih Jam Tatap Muka.

Lanas apa sebenarnya yang dirisaukan bagi guru khususunya guru madrasah?. Lagi-lagi masalah persepsi yang berbeda-beda dalam  menafsirkan sebuah peraturan. Walaupun peraturan sudah dibuat sedemikian rupa oleh para ahli dibidangnya dalam rangka mengurangi multi tafsir. Namun kenyataan dilapangan tidak membuahkan hasil. Multi tafsir mengenai Undang-Undang maupun peraturan yang ada msih banyak terjadi bahkan justru di kalangan penentu kebijakan, dan akan sangat memperparah keadaan jika penafsiran sebuah undang-undang ataupun peraturan sudah ditupangi dengan muatan politik, maka bias jadi penafsirannya melenceng jauh dari maksud dan tujuan diterbitkannya sebuah undang-undang atau peraturan.

Seperti halnya  pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  39 Tahun 2009 terjadi beragam tafsir mengenai kata SATMINKAL (Satuan Administrasi Pangkal).  Sedikitnya ada dua penafsiran tantang kalimat ini, namun menurut saya pribadi yang dimaksud dengan satminkal bagi Guru PNS adalah tempat mengajar sesuai dengan SK Pengangkatan (tidak harus madrasah Negeri), dengan dasar pemikiran sebagai berikut :
1.       SATMINKAL bagi guru  adalah sekolah/madrasah induk tempat guru mengajar; dari persepsi  menimbulkan pemahaman bahwa sekolah/ madrasah sebagai Satminkal tidak harus sekolah/madrasah yang berstatus negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  39 Tahun 2009 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “
Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian  dari Pemerintah atau pemerintah daerah
Pada permen tersebut sudah jelas bahwa yang terpenting guru mengajar minimal 24 jam pada satuan pendidikan  yang memiliki izin dari pemerintah, tanpa menyebutkan satuan pendidikan Negeri,  artinya madrasah swasta juga bias sebagai satminkal.
2.       Satuan Administrasi Pangkal  yang selanjutnya disebut  SATMINKAL  adalah madrasah tempat  guru diangkat dan ditetapkan sebagai guru PNS atau GBNS sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015. Dari  Kepmenag menghasilkan asumsi untuk mengetahui dimana Satminkan Guru PNS harus melihat SK PNS nya, apabila dalam SK tertulis “Guru MIN yang diperbantukan sebagai guru MI ……….” Maka satminkalnya adalah MIN, tetapi apabila dalam SK tertulis “diangkat sebagai guru kelas Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah….(miss), maka Satminkal nya ada madrasah tersebut.
Hal di atas hanyalah sebatas pemikiran saya saja dan tentunya masih jauh dari kebenaran, dan mungkin saja anda mempunyai pendapat/argumen yang berbeda, dan sebagai bahan referensi untuk lebih memahami tentang kewajiban Jam Mengajar Guru PNS saya bagikan beberapa referensi di bawah ini.



0 comments:

Post a Comment