Wednesday, February 28, 2018

CARA PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)

CARA PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)


A.     BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
1.  DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993)
a.        Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
b.       Lamp.II, Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling;
c.        Lamp. III, Daftar Usulan dan Penilaian;
d.       Lamp. V Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.
2.  DUPAK II (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
a.        Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK);
b.       Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
c. Lamp.II,Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu;
d.      Lamp.III, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
e.        Lamp.IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.

B.     BENDEL B/ DOKUMEN KEPEGAWAIAN, dibuat rangkap 4 (empat )
1.         Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat);
2.         Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir;
3.         Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir;
4.         Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Guru dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru);
5.         Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit):
6.         Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir;
7.         Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP;
8.         Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat;
9.         Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS );
10.    Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus dilegalisir oleh PT /
Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah;

11.    Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);

12.    Foto copy DP3/PKP 2 (dua) tahun Terakhir;

0 comments:

Post a Comment