CARA
PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
A. BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
1. DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor
84 Tahun 1993)
a.
Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
b. Lamp.II, Surat Pernyataan
Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling;
c.
Lamp. III, Daftar Usulan dan Penilaian;
d. Lamp. V Surat Pernyataan Aktif
Mengajar atau Membimbing.
2. DUPAK II (berdasarkan Permenegpan
dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
a.
Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai
lama pada DUPAK);
b. Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit;
c. Lamp.II,Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran
atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu;
d. Lamp.III, Surat Pernyataan Melakukan
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
e.
Lamp.IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas
Guru.
B. BENDEL B/ DOKUMEN KEPEGAWAIAN, dibuat
rangkap 4 (empat )
1.
Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat);
2.
Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir;
3.
Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
dilegalisir;
4.
Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Guru dilegalisir
(khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru);
5.
Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru
pertama kali mengajukan angka kredit):
6.
Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir;
7.
Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP;
8.
Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang
mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK
Kenaikan Pangkat;
9.
Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk
ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS );
10. Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip
Nilai harus dilegalisir oleh PT /
Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh
Kepala Sekolah;
11. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah);
12. Foto copy DP3/PKP 2 (dua) tahun
Terakhir;
0 comments:
Post a Comment