Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 3 menegaskan bahwa "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab."
Penyelenggaraan pendidikan
dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk
pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan
Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya
yang relevan.
Dalam rangka implementasi
kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil
Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.
Penilaian hasil belajar
merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas
pembelajaran dapat
ditempuh melalui peningkatan
kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk
belajar yang lebih baik.
Pelaksanaan penilaian di
Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan
dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.
Berkaitan dengan penilaian
terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
sebagai berikut:
- Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning)
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar(KD) padaKompetensiInti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi yang ditetapkan.Hasi 1penilaian seorang peserta didik,baik formatif maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
- Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Tujuan penilaian hasil
belajar di madrasah antara lain:
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik..
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan akhir masa studi pada satuan pendidikan.
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuanberikutnya.
Keptutusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018